Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan melakukan pemotongan paksa terhadap sapi bibit yang telah dinyatakan positif Brucellosis, berdasarkan uji complement fixation test (CFT) di Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru. Rabu.
Sapi bibit tersebut dipotong untuk mencegah risiko penyebaran penyakit Brucellosis pada hewan ternak di wilayah Kalimantan Selatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 828/KPTS/OT.210/10/1998 tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) Pada Ternak.
Dijelaskan, sebelumnya pada Sabtu (4/5). terdapat pemasukan 132 ekor sapi bibit asal Bima, Nusa Tenggara Barat ke Kalimantan Selatan melalui Pelabuhan Basirih, Banjarmasin dengan tujuan akhir Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di atas alat angkut oleh Pejabat Karantina, selanjutnya sapi bibit tersebut diizinkan bongkar dan dilakukan pengasingan untuk dilakukan pengamatan dan pemeriksaan lebih lanjut di Instalasi Karantina Hewan BKHIT Kalsel.
Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel darah guna keperluan pengujian Brucellosis dan PMK di laboratorium karantina.
Dari 132 sampel yang diujikan menggunakan metode rose bengal test (RBT), 8 di antaranya ditemukan positif Brucellosis.
Berdasarkan pedoman, untuk meneguhkan diagnosa, selanjutnya kedelapan sampel tersebut dikirimkan ke laboratorium rujukan yang terakreditasi yaitu Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru untuk dilakukan pegujian menggunakan metode CFT dan diperoleh sebanyak 3 sampel dengan hasil uji positif.
Atas dasar itu karantina mengambil langkah tegas untuk tidak melakukan pembebasan terhadap ketiga sapi yang terkonfirmasi positif tersebut.
Kepala BKHIT Kalsel, Sudirman menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pegujian laboratorium, pasal 48 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan pedoman teknis, maka terhadap tiga ekor sapi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa.
"Brucellosis yang disebabkan oleh bakteri Brucella abortus ini merupakan penyakit zoonosis, yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya. Jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa berdampak negatif pada kesehatan hewan dan masyarakat," terang Sudirman.
Penyakit Brucellosis pada sapi dapat mengakibatkan terjadinya keguguran (abortus), pedet lahir mati (stillbirth) atau lahir lemah, jarak beranak lebih lama (calving interval), dan penurunan produksi susu.
Sementara pada manusia dapat menyebabkan demam, sakit kepala, lemah dan nyeri sendi. Infeksi penyakit ini ditularkan secara langsung maupun tidak langsung melalui kontak dengan hewan atau produk hewan yang terinfeksi.
"Terkait pemotongan paksa yang dilakukan di Instalasi Karantina Hewan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya.” Kata Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi dan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi.
Hama dan penyakit hewan seperti brucellosis ini bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati hari raya kurban atau Idul adha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas.
“Pulau Kalimantan sendiri saat ini berstatus bebas Brucellosis, dan status tersebut harus terus kita jaga dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan," ucap Sudirman.
Hadir dalam kegiatan pemotongan tersebut perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong, Lanal, Ditpolairud, KSOP, Balai Veteriner, Pelindo, serta Polsek KPL setempat.
Karantina Kalsel potong paksa 3 sapi positif Brucellosis
Rabu, 15 Mei 2024 22:26 WIB