Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menyurati pemerintah daerah agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Surat ini sifatnya imbauan agar dipatuhi yang ditujukan ke gubernur tembusan sekda dan Badan Kepegawaian Daerah," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Kalsel serahkan domain situs web PPID ke Bawaslu kabupaten/kota
Sesuai amanat undang-undang, kata Aries, surat imbauan tersebut antara lain memuat larangan ASN memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Kemudian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pejabat ASN dan kepala desa atau lurah juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: Kampanyekan caleg, Kades di HSU dijerat pidana pemilu
Aries pun mengingatkan setiap ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
"Aturan ini sesuai Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.
Aries mengaku pihaknya terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait dalam hal netralitas ASN, sehingga aturan bisa benar-benar ditegakkan.
"Kita berharap pilkada tahun ini tidak dinodai dengan pelanggaran netralitas ASN, mari kita awasi bersama," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel patroli cegah politik uang usai pencoblosan