Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan lainnya karena diancam lima tahun penjara bagi pelaku.
Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Divisi Hukum, Husnul Fajeri di Amuntai, Rabu mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan barang milik negara yang dihibahkan KPUD kepada masing-masing tim pasangan calon sehingga apabila warga merusaknya bisa diancam hukuman pidana.
"Ada ancaman pidana pemilu dan ada pula ancaman pidana umum bagi pelaku perusakan alat peraga kampanye tergantung proses penyidikan pihak tim Dakkumduh terindikasi tindak pidana apa," ujar Husnul.
Husnul mengatakan, pengrusakan APK seperti merobek, membakar, menurunkan atau menghilangkan APK kemungkinan akan diancam tindak pidana umum, sedangkan misal mencoret-coret atau mengomentari APK hingga berindikasi black campaigne bisa diancam pidana Pemilu.
Dikatakannya, ancaman tindak pidana umum untuk perusakan APK yakni pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan ancaman pidana pemilu selama 4 tahun penjara. Namun keputusan jenis tindak pidana ditentukan dari hasil proses penyidikan tim Dakkumduh yang terdiri dari aparat Kepolisian, Panwaslih dan Kejaksaan.
Jika ada warga yang melihat tindakan pengrusakan APK bisa melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau kepada pihak pengawas pemilih desa dan kecamatan.
Sebagaimana berdasarkan delik pidana minimal dibutuhkan dua alat bukti untuk menjerat pelaku pengrusakan APK.
"Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, surat, foto dan sebagainya," terangnya.
Husnul menginformasikan jika pada 6 Nopember KPUD HSU sudah menyerahkahkan APK yang dibuat KPUD kepada masing-masing pasangan calon (paslon) dimana selanjutnya untuk pemeliharaan APK menjadi tanggung jawab masing-masing tim paslon.
Dikatakan, APK yang dibuat sendiri oleh KPUD untuk baliho sebanyak 5 buah baliho dan 219 spanduk serta umbul-umbul untuk tiap paslon, apabila tim paslon ingin menambah cetak atau pembuatan APK dipersilakan yakni maksimal sekitar 150 persen dari jumlah yang sudah dibuatkan KPUD.
Pihak KPUD akan mengecek tanda bukti kwitansi pembuatan APK dan memeriksa barang APK yang dibuat sendiri oleh tim paslon, jika tidak sesuai dengan jumlah yang diperbolehkan maka KPUD akan memberikan 'warning'.
Ia menambahkan, APK yang dibuat KPUD dipasang secara berdampingan disetiap lokasi yang sudah ditetapkan, sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh tim paslon tidak diwajibkan untuk dipasang berdampingan, namun porsi jumlah sama ditipa wilayah kecamatan dan desa.
"Kita berusaha memberikan pelayanan yang sama dengan porsi yang seimbang untuk pembuatan dan pemasangan APK ini jadi masyarakat atau pendukung masing-masing tim pasangan calon bisa menjaga dan memelihara APK," katanya.