"Target Prona periode 2016 sebanyak 3.800 sertifikat, namun karena banyak faktor di lapangan, terealisasi sekitar 3.100 sertifikat atau sekitar 81,58 persen," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru H Muhammad Irfan, Selasa.
Melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saiful Hadi di Kotabaru, Muhammad Irfan mengatakan, faktor di lapangan yang menjadi kendala di antaranya, bukti kepemilikan lahan, tanda tangan samping menyamping, dan syarat administrasi yang lainnya.
Saiful Hadi mengaku, hingga saat ini sebanyak 3.100 berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu proses lanjutan untuk dicetak.
Menurut dia, baru periode 2016 BPN Kotabaru tidak mampu memenuhi target hingga 100 persen, berbeda dengan sebelum-sebelumnya target sertifikat gratis selalu sukses.
Periode 2015 BPN Kotabaru memperoleh kuota program Prona sebanyak 2.196 sertifikat dan terealisasi 100 persen, dan periode 2014 kuota Prona sebanyak 2.750 sertifikat terealisasi 100 persen.
Selanjutnya periode 2013 kuota sertifikat gratis sebanyak 2.500 sertifikat terealisasi 100 persen, dan periode 2012 sebanyak 1.500 sertifikat terealisasi 100 persen serta periode 2011 kuota Prona sebanyak 300 sertifikat terealisasi 100 persen.
Sedangkan periode 2017, Kabupaten Kotabaru memperoleh kuota program Proyek Operasi Nasional Agraria sebanyak 7.000 sertifikat.
"Insya Allah, mulai awal tahun kita akan datang ke kecamatan-kecamatan di Kotabaru untuk mensosialisasikan program sertifikat Prona tersebut," ujar Saiful Hadi.
Dia berharap, dengan program Prona itu masyarakat bisa mendapatkan bukti legalitas atas lahan yang sudah dikuasainya selama ini.
Mendaftar program Prona di kepala desa/kelurahan dengan membawa Surat Pernyataan Sporadis atau surat kepemilikan lahan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), bukati perolehan tanah dan yang lainnya.
Luas lahan yang dipronakan tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2, kecuali obyek Prona yang berlokasi wilayah Kabupaten atau Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha.
Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2, kecuali obyek Prona yang berlokasi wilayah Kabupaten atau Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha.