Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menindak pangkalan elpiji yang menjual elpiji subsidi berukuran tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Jalan Ahmad Yani Km 148 Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
"Pangkalan itu menjual elpiji subsidi 3 kilogram dengan harga Rp25 ribu per tabung, padahal berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017 HET sebesar Rp19 ribu per tabung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Laporan warga Desa Rantawan tentang Pangkalan Elpiji 3 kg ternyata 'hoax'
Kasus penyelewengan elpiji subsidi itu terbongkar setelah Tim Unit 3 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung elpiji 3 kilogram.
Dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas itu dibeli dari sebuah pangkalan elpiji di Desa Muara Kintap dengan harga Rp25 ribu per tabung.
Dari informasi itu, polisi pun bergerak menyambangi pangkalan elpiji dimaksud dan mengamankan sang pemilik berinisial SB.
Di lokasi pangkalan, polisi menyita 163 tabung elpiji tiga kilogram yang telah dijual kepada pengecer dengan harga di atas HET.
Uang hasil penjualan 163 tabung elpiji sebesar Rp4.075.000 serta surat perjanjian kerja sama antara agen dan pangkalan turut disita polisi.
Baca juga: Dinas akan cabut izin pangkalan elpiji tak layani warga miskin
Kini, pemilik pangkalan masih menjalani pemeriksaan intensif dan jika mencukupi dua alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Adam menyatakan pengungkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim di bawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Polisi M. Gafur Aditya Siregar guna menanggulangi kasus perdagangan elpiji subsidi di wilayah Kalsel.
"Diingatkan kepada setiap pangkalan agar tidak melakukan penyelewengan terhadap penyaluran elpiji 3 kilogram sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen," katanya.
Baca juga: Polda Kalsel sita ratusan tabung elpiji 3 kg dijual di atas HET
Polda Kalsel tindak pangkalan jual elpiji subsidi lebihi HET di Tanah Laut
Senin, 11 Maret 2024 22:25 WIB