kotabaru. (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan panitia masyarakat hukum adat dengan melibatkan sejumlah pihak, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kementerian Agama Kotabaru dan Provinsi Kalsel.
Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa) Hadriansyah, mengatakan, berdasarkan Perda tahun 2023 bahwa harus membentuk panitia masyarakat hukum adat untuk mengidentifikasi, memperifikasi terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Kotabaru.
"Panitia masyarakat hukum adat harus ada SK Bupati terlebih dahulu," kata dia, di Kotabaru, Jumat (23/2)
Dikatakan, panitia masyarakat hukum adat akan ditunjuk dari kabupaten bukan dari kecamatan, akan tetapi pada saat pemilihan penitia nanti akan melibatkan SKPD terkait, termasuk unsur kecamatan, karena tidak semua masyarakat adat ada di kecamatan, dan akan di lakukan pendataan.
Dia menjelaskan, di Kalsel terdapat sembilan masyarakat adat, jadi Kotabaru urutan yang ke delapan yang akan dibentuk panitia masyarakat hukum adat.
Tujuan penetapan hukum adat adalah menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.
Kabupaten Kotabaru ada 55 jumlah hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah di peletakan 118.441.80 (Ha) dengan jumlah keseluruhan di kalimatan selatan sejumlah 237 hukum ada dengan jumlah wilayah adat yang sudah dipeletakan 262.120.15 (Ha).
Sedangkan Kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama/benda-benda adat.