Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa mengatakan, dengan diberlakukannya PMK.125/2016 maka DAU Kotabaru berkurang Rp497 miliar, mempengaruhi kemampuan keuangan daerah sehingga akan sangat berdampak pada kelangsungan proses pembangunan secara luas di "Bumi Saijaan".
"Perlu langkah cepat dalam membuat kebijakan, di antaranya melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap program dengan mengedepankan skala prioritas dalam penggunaan anggaran," kata Alfisah.
Sebagi bagian dari pemerintah daerah, Legislatif bersama-sama Eksekutif harus melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan tersebut, pembahasan dan penyusunan anggaran harus dilakukan sebelum penetapan APBD Perubahan 2016.
Langkah nyata yang harus dilakukan dalam menyikapi secara cepat dan tepat, masing-masing badang anggaran (Banggar) baik legislatif dan eksekutif harus benar-benar selektif terhadap point-point mana saja dengan mengedepankan azas skala prioritas,
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjadi salah satu dari 169 daerah yang terdampak adanya kebijakan pemerintah pusat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2016.
Dari 13 kabupaten/ kota yang ada di Kalsel, diketahui enam daerah yang terdampak adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tabalong.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengingatkan kepada pemerintah daerah agar hal ini menjadi peringatan keras bagi daerah agar dalam penyerapan anggaran bisa lebih maksimal dan tidak terjadi silpa besar di setiap tahunnya.
"Karena diketahui bagi daerah yang serapan anggarannya normal-normal saja tiap tahunnya, tidak terimbas penundaan DAU dari pusat, sehingga saran kami agar pemerintah daerah Kotabaru maksimal melakukan program kerja sebagaimana yang sudah dianggarkan, sehingga serapan juga bisa optimal," kata Syairi.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016. PMK Nomor 125/PMK.07/2016 ditetapkan Menkeu pada 16 Agustus 2016.
Melalui PMK 125/PMK.07/2016, Menkeu telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Dalam PMK 125/PMK.07/2016 disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19,418 triliun lebih.
Dalam lampiran PMK 125/PMK.07/2016 disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.