Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Hulu Sungai Utara Syardhani, di Amuntai, Selasa mengatakan, politik uang atau "money politics" sulit dipidanakan karena sukar pembuktian.
"Selain saksi mata seringkali enggan bersaksi, batas waktu pelaporannya ke Panwaslih juga relatif singkat hanya tiga hari sejak kasus ditemukan untuk dilaporkan atau maksimal lima hari," ujar Syardhani.
"Money politics" pada pemilu seringkali bersifat massif dan terstruktur, di samping Panwaslih juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi saksi yang melaporkan jika merasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.
Hal itu yang menyebabkan upaya penegakan hukum terhadap temuan kasus "money politics" ini masih dirasa kurang.
Apabila ada laporan dugaan politik uang, maka Panwaslih akan melakukan klarifikasi temuan, jika ditemukan unsur pidana maka aparat kepolisian yang selanjutnya berwenang memprosesnya.
Melalui Gerakan hukum terpadu (Gakkumdu) penanganan pelanggaran atau tindak pidana Pilkada dilakukan secara bersama-sama antara Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun untuk pelaksanaan Pilkada 2017 masih menunggu surat edaran dari Panwaslu Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu ketentuan pelaksanaan Gakkumdu ini dari Panwaslu pusat sehingga belum bisa mengetahui bagaimana mekanisme selanjutnya dari Gakkumdu ini sehingga apabila dalam rentang waktu menunggu edaran Panwaslu tersebut terjadi pelanggaran Pilkada maka kita proses di Panwaslih dulu," katanya.
Hal senada juga diutarakan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno seusai gelar apel dan rakor kesiapan pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HSU di Mapolres setempat.
Agus mengatakan, definisi "money politics" pada pemilu masih dalam proses kajian, bagaimana mekanisme penanganannya pada Pilkada masih menunggu proses kajian di tingkat elite pusat untuk dibuatkan peraturannya.
"Mungkin nanti ada pembaharuan tentang bagaimana penanganan kasus `money politics` ini, jadi kita tunggu saja lah bagaimana perkembangan pembahasan mengenai `money politics` ini," katanya.