Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani pada gelar uji publik dua Raperda tersebut di gedung dewan kota, Jumat, menyebutkan, dua Raperda yang diuji publik adalah Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kemudian, lanjut dia, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro Kota Banjarmasin.
"Dua Raperda yang diuji publik ini dari inisiatif dewan," paparnya.
Darma menyampaikan, bahwa uji publik ini sebagai syarat untuk keberlanjutan Raperda diajukan pada rapat paripurna dewan hingga disahkan untuk dibentuk panitia khusus pembahasan Raperda tersebut antara legislatif dan eksekutif.
Dia pun berharap, dengan uji publik yang dihadiri akademisi, mahasiswa hingga lapisan masyarakat terkait lainnya, dengan diskusi terbuka, banyak masuk dan tanggapan agar draf Raperda yang disusun ini benar-benar sesuai harapan.
"Termasuk kritik membangun yang juga ditampung sebagai kesempurnaan draf Raperda ini," papar Darma.
Karenanya, ujar dia, respon masyarakat terhadap dua Raperda ini penting, hingga bisa menjadi produk peraturan daerah yang akhirnya harus ditaati semuanya.
Ditegaskan Darma, dua Raperda ini merupakan program legislasi daerah Kota Banjarmasin tahun 2023 yang sudah disepakati antara dewan dan pemerintah kota untuk dibahas.
Sebagaimana disampaikannya sebelumnya bahwa Prolegda tahun 2023, sebanyak 26 Raperda, diantaranya dua Raperda yang diuji publik ini.
Diungkapkan dia, pembuatan aturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini penting dibuat, selain untuk membersihkan perhatian kepada para petani juga untuk melestarikan lahan pertanian yang tersisa.
"Karena menurut data, luas lahan pertanian di kota ini tinggal sekitar 2000 hektare sekian, setidaknya bagaimana dipertahankan luasnya ini," ujarnya.
Terkait pembuatan aturan tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro Kota Banjarmasin yang intinya untuk membantu eksistensi koperasi dan usaha mikro di kota ini agar lebih maju. (ADV)