"Utamanya yang kita sosialisasi terkait pola asuh dan remaja," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel Adi Santoso di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Prof: tingginya stunting di Kalsel tak terlepas pengaruh perkawinan usia dini
Baca juga: Prof: tingginya stunting di Kalsel tak terlepas pengaruh perkawinan usia dini
Menurut dia, Pemprov Kalsel berupaya untuk mencegah pernikahan anak dan remaja yang sangat berdampak buruk pada masa depan generasi muda.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menumbuhkan pola asuh yang benar untuk anak-anak.
“Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa rekomendasi, di antaranya penguatan hukum dan kebijakan untuk melindungi anak perempuan dari pernikahan dini. Pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau harus tersedia untuk semua anak di daerah," kata Adi.
Salah satu cara pencegahan pernikahan anak yang paling efektif melakukan kegiatan sosialisasi.
Kegiatan ini sangat penting digencarkan, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman kepada orang tua, anak-anak, maupun masyarakat luas mengenai dampak negatif dari pernikahan dini dan bagaimana cara mencegahnya.
Baca juga: Kalsel pelajari penanganan perkawinan usia dini DIY
Karenanya, kata dia, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak buruk dari pernikahan dini, seperti penurunan kualitas hidup, risiko kesehatan yang lebih tinggi, dan terbatasnya akses ke pendidikan dan peluang yang lebih baik untuk anak.
Selain itu, kata Adi, sosialisasi dapat menghilangkan persepsi negatif bahwa pernikahan dini merupakan solusi bagi masalah keluarga dan kemiskinan.
Adi pun mengajak, semua pihak untuk bersama-sama saling berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masa depan anak-anak Indonesia.
"Peran aktif dari para orang tua, para pemuka agama, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyadarkan masyarakat akan dampak buruk pernikahan dini dan mendorong mereka untuk bertindak," tutur Adi.
Baca juga: Legislator : persoalan perkawinan dini tanggung jawab bersama
Baca juga: Legislator : persoalan perkawinan dini tanggung jawab bersama