"Proses pembebasan lahan di Muara Kelayan sudah masuk penilaian harga lahan oleh `appraisal` atau tim penilai harga tanah independen, untuk dananya ada disiapkan tahun ini Rp15 miliar," ujar Kabag Tata Pemerintahan Setdakot Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Selasa.
Anggaran itu disebutnya belum bisa dipastikan cukup atau tidak sebab taksiran harga lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) permeter perseginya belum ditetapkan tim penilai.
"Harapan kita dalam satu bulan ini sudah ada ketetapan harga lahan di sana, hingga bisa kita memperhitungkan apakah anggaran itu sudah mencukupi," tutur Iwan.
Ada 117 bangunan milik warga di daerah bantaran sungai yang sebagian besarnya memiliki surat hak atas tanah berupa dokumen segel adat atau sporadik, hingga harus diganti rugi oleh pemkot atau istilahnya sekarang ganti untung.
Di wilayah seluas sekitar tiga hektare yang akan dibebaskan Pemkot itu akan dibangun kelanjutan siring sungai dan rencananya akan dibangun Rumah Susus Sewa (Rusunawa).
Pemerintah kota juga akan memanfaatkan sebagian lahannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana saat ini ibu kota provinsi itu belum memenuhi target 30 persen luas wilayah ruang terbuka hijau dan bahkan tidak mencapai 10 persen.
Dia meyakini pembebasan lahan di daerah Muara Kelayan akan berjalan baik dan lancar dan diperkirakan pada 2016 tercapai kesepakatan dengan warga yang sejauh ini cukup kooperatif mengikuti sosialisasi yang dilakukan Pemkot.
"Intinya warga sudah setuju saja dengan rencana Pemkot ini, sebab mereka menyadari kelanjutan pembangunan siring sungai Martapura tidak bisa dihindari sampai ke tempat tinggal mereka," paparnya.
Pemerintah kota sudah melakukan program pembebasan lahan dan pembangunan siring dari RK Ilir yang bersampingan wilayahnya dengan Muara Kelayan.
"Mereka juga sudah memahami untuk kepentingan pembangunan daerah tidak bisa diindahkan, sebagaimana yang lainnya juga sudah taat degan hal ini," pungkasya.