Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui bagian organisasi menghadirkan pelayanan publik berbentuk aplikasi diberi nama "BEAMPIK" sebagai peta proses bisnis bagi instansi di pemerintah kota setempat.
"Aplikasi tersebut mulai disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujar Kepala Bagian Organisasi Pemkot Banjarmasin Dr Eka Rahayu Normasari, ST di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, tujuan disosialisasikan aplikasi BEAMPIK dari singkat Berbagi Data Manajemen Tata Laksana dan Pelayanan Publik tersebut untuk memperkuat kembali penyusunan peta proses bisnis, baik yang belum maupun sudah di masing-masing SKPD.
Eka menyebut, hal ini begitu penting sebab proses bisnis sendiri erat kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, juga dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah maupun cita-cita layanan Reformasi Birokrasi (RB).
"Kami harap lewat sosialisasi ini teman-teman di SKPD dapat memahami secara konseptual bagaimana caranya menjalankan proses bisnis atau menjalankan bisnis yang ada di SKPD masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, harus pahami bahwa proses bisnis tidak hanya dimiliki oleh perusahaan swasta, tetapi juga pemerintah dalam hal melayani.
"Secara teknis juga dipermudah dengan hadirnya aplikasi BEAMPIK yang kita kenalkan sekaligus kita coba lakukan penginputan pada hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Pemkot Banjarmasin M Makhmud mengharapkan seluruh SKPD pada sosialisasi aplikasi BEAMPIK ini dapat belajar, berdiskusi dan memahami atas inovasi teknologi di pemerintah kota.
Dia menekankan penyusunan peta proses bisnis ini penting diterapkan sebagai acuan masing-masing SKPD dalam melaksanakan kinerja pelayanan.
Terlebih, ujar dia, ini merupakan salah satu tahapan dalam suksesnya layanan reformasi birokrasi secara maksimal di suatu daerah.