Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempelajari penerapan dan pemberlakuan kebijakan tanda nomor kendaraan (TNK) non DK ke Bali.
Sekretaris Komisi II yang juga membidangi pajak kendaraan bermotor (PKB), HM Iqbal Yudiannor mengemukakan itu, Ahad sebelum Komisinya bertolak ke Bali, Ahad.
Menurut dia, persoalan TNK luar daerah yang ada atau beroperasi di provinsinya mungkin bisa sebagai potensi untuk pendapatan daerah melalui PKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK).
"Oleh karenanya dalam studi komparasi atau kaji tiru Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Imam Suprastowo dan Wakil Ketuanya Muhammad Yani Helmi ke Bali mempelajari penerapan dan pemberlakuan kebijakan TNK non DK," kata Iqbal.Sebagaimana tata aturan wilayah domisili kendaraan bermotor DK merupakan identitas nomor polisi (nopol) di "Pulau Dewata " Bali dan "DA" untuk Kalsel.
Sebagai contoh di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak TNK non DA sehubungan dengan mudahnya transportasi antarpulau dan antarprovinsi tetangga, ujarnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu berharap kendaraan bermotor dengan TNk non DA dapat menjadi sumber pendapatan daerah bagi provinsinya.
"Pasalnya kendaraan non DA itu bukan cuma menikmati fasilitas seperti jalan negara, tetapi juga jalan provinsi dan kabupaten/kota yang menggunakan APBD setempat. Jadi wajar mereka harus bayar PKB di tempat kita," demikian Iqbal Yudiannor.
Studi komparasi Komisi II DPRD Kalsel tersebut ke Pulau Dewata Bali saat kunjungan kerja ke luar daerah, 8 - 10 Oktober 2024.