Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Tim gabungan Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang sopir bersama satu unit dump truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen yang diduga telah melakukan praktik "illegal logging" atau penebangan liar di daerah setempat.
"Kayu yang diangkut di dalam truk itu kayu jenis ulin dan setelah diperiksa oleh tim gabungan ternyata tidak memiliki dokumen," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Polsek Loksado dan Polsek Padang Batung.
Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap sopir yang diduga sebagai pelaku praktik Illegal Logging atau penebangan liar itu dilakukan pada Jumat (12/8) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedang untuk penangkapan terhadap kasus yang diduga melakukan praktik penebangan liar itu dilakukan di Desa Halunuk Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terus dikatakannya, sopir sekaligus pemilik kayu ulin illegal itu diketahui berinisial Sb (54) pekerja swasta, warga Kecamatan Loksado.
Ia ditangkap bersama barang bukti dump trucknya dengan nomor polisi DA 1379 ZB yang bermuatan kayu jenis ulin berjumlah sekitar 8,5 kubik.
Dari hasil interograsi di lapangan, kayu ulin tersebut di beli pelaku dari daerah Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan rencananya kayu akan dijual ke wilayah Nagara.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku dan beberapa barang bukti yang diamankan di bawa ke Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tim Gabungan Tangkap Sopir Pelaku "Illegal Logging"
Senin, 15 Agustus 2016 5:28 WIB