Barabai, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mensosialisasikan peraturan daerah atau Perda provinsi setempat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kepada Pemuda Pancasila Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Pemuda Pancasila di 'Bumi Murakata ' HST juga perlu mengetahui Perda 10/2019," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu, usai sosialisasi Perda kepemudaan tersebut di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota kabupaten itu, Sabtu sore.
Bang Atak yang juga Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST berharap, dengan mengetahui Perda kepemudaan tersebut, pada gilirannya turut menyukseskan pelaksanaan.
"Karena masalah kepemudaan harus melibatkan para pemuda itu sendiri dalam pembinaan agar menjadi orang yang berkarakter membangun negeri ini," ujar wakil rakyat kelahiran "kota apam" Barabai tersebut.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10/2019 tersebut di Sekretariat Pemuda Pancasila HST dengan peserta 11 Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila sekabupaten itu.
Dalam sosialisasi Perda kepemudaan itu melibatkan dua narasumber dari akademisi masing-masing M Aini SSos dan Taufik Rahman MPd.