Banjarmasin (ANTARA) - Tim program dosen wajib mengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya regulasi perlindungan lingkungan lahan basah di Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala.
Tim pengabdian masyarakat tersebut bekerjasama dengan Desa Pulau Sewangi untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada 39 peserta pada Sabtu (12/8) lalu dengan tema “Program pendampingan penyusunan peraturan desa sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan lahan basah”.
”Program ini salah satu bentuk implementasi dari tri darma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat,” kata Ketua Tim Pengabdian Dosen dari FH ULM Hadin Muhjad saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Hadin yang juga merupakan Ketua Senat di ULM itu menyebutkan berdasarkan petunjuk penelitian dan pengabdian di ULM, timnya yang berasal dari keilmuan hukum fokus pada tema pengelolaan dan perlindungan lahan basah.
“Kita edukasi masyarakat terkait pentingnya membuat suatu regulasi peraturan desa untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup,” ucapnya.
Tim program dosen wajib mengabdi dari FH ULM tersebut diantaranya Prof. Dr. M Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., Daddy Fahmanadie, S.H., L.L.M., dan dibantu oleh tiga mahasiswanya yakni Muhammad Aidhil Pratama, Syifa Maulida, Adhe Nur Hafizhah.
Sementara itu, anggota tim pengabdian dan peneliti yakni Daddy Fahmanadie mengatakan tema pengabdian timnya bertujuan untuk memitigasi agar lingkungan lahan basah dapat dilakukan pengendalian, perlindungan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.
Dia menyebutkan hal utama paling penting adalah memetakan potensi budidaya lingkungan lahan basah.
“Perlu regulasi yang spesifik berupa produk hukum di pedesaan seperti peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa,” ujar Daddy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Pulau Sewangi Syarifah Saufiah menyatakan masyarakat desa menyambut dengan baik program dosen wajib mengabdi tersebut.
“Kami berharap para akademisi dapat memberikan pendampingan secara berkelanjutan terutama penyusunan regulasi peraturan desa,” ungkap Syarifah.