Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan penyaluran barang bersubsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Presiden Jokowi ditemui wartawan usai meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan LPG 3 kg ini menjadi komoditas yang diperebutkan sehingga dapat menimbulkan kelangkaan.
“LPG itu terutama yang bersubsidi ini memang diperebutkan di lapangan, dan itu hanya untuk yang kurang mampu. Itu yang harus digarisbawahi,” kata Jokowi menjawab pertanyaan mengenai penyebab kelangkaan LPG 3 kg.
Presiden Jokowi menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menangani kelangkaan gas LPG 3 kg dan juga memberikan penjelasan kepada publik.
“Mengenai kelangkaan biar Pak Menteri BUMN yang jawab karena menyangkut Pertamina di bawah beliau,” ujar dia.
Baca juga: Jokowi jelaskan keikutsertaan Prabowo dan Erick ke Malang
Sebagaimana pemberitaan yang beredar, dilaporkan bahwa LPG 3 kg langka di beberapa daerah seperti terjadi di Magetan, Banyuwangi, dan sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 kg ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Persero sejak 1 Maret 2023 telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem berbasis web, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg.
Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG tabung 3 kg hingga Rp 117,85 triliun.
Baca juga: Luhut sebut kepastian setop ekspor LNG tunggu rapat dengan Presiden
Baca juga: Teten sebut Presiden turun tangan terkait revisi Permendag 50/2020
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim