Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Zainal Ilmi mengimbau kepada masyarakat menyerahkan zakat fitrah ke badan amil zakat di lingkungan sekitarnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan zakat fitrah ke badan amil di lingkungannya karena mereka lebih tahu kepada siapa menyalurkan," ujar dia di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, badan amil zakat biasanya dibentuk di lingkungan komplek atau permukiman yang dipusatkan di tempat-tempat ibadah baik masjid, musala maupun langgar.
Menurut dia, kepengurusan badan amil zakat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga mereka lebih mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
"Orang yang mengeluarkan zakat tinggal menyerahkan beras maupun uang ke badan amil zakat yang menyalurkan kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya," ucap dia.
Ia menyebutkan, orang yang berhak menerima zakat sebelum pelaksanaan salat Ied yakni fakir miskin, amil, mualaf, budak/hamba sahaya, gharim, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil.
Ditekankan, penyerahan zakat fitrah lebih baik atau afdal pagi hari sebelum pelaksanaan salat Ied, meski pun zakat sebagai kewajiban umat muslim itu sudah boleh diserahkan sejak awal Ramadan
"Zakat memang lebih afdal diserahkan sebelum salat Ied, tetapi waktunya pendek sekali dan jika sudah lewat waktu maka nilainya bukan zakat lagi, tetapi sedekah," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya bersama unsur terkait sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap umat muslim sebanyak satu sha atau 3,3 liter beras setara 2,8 kilogram.
Disebutkan, zakat fitrah sebanyak 3,3 liter beras diwajibkan bagi setiap orang atau jiwa yang nilainya bisa digantikan dengan uang sesuai jenis beras yang dimakan dan harga di pasaran.
"Zakat bisa dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama dengan yang dimakan sehari-hari atau uang yang besarannya disesuaikan harga beras di pasaran," ujarnya.
Dikatakan, hasil penetapan besaran zakat fitrah, beras lokal jenis unus mutiara, unus mayang, karan dukuh dan sejenisnya sebesar Rp45 ribu per jiwa atau per orang.
Kemudian, beras siam unus sejenisnya Rp41 ribu, Cianjur, rojolele, siam kupang sebesar Rp38 ribu, beras Siam Rp35 ribu, pandak sejenisnya Rp32 ribu, dan beras Bulog atau Thailand Rp29 ribu.