Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sepakati empat ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2016.
Kepala Kemenag Balangan, H Raihan Redha mengungkapkan, sesuai keputusan bersama dengan MUI dan Disperindagkop setempat, disepakati empat besaran nilai zakat fitrah dalam rupiah.
"Mulai dari Rp.50 ribu untuk beras siam mayas, rojo lele, Rp.40 ribu untuk jenis beras siam unus dan sejenisnya, untuk jenis beras buyung gunung sebesar Rp.30 ribu dan untuk jenis beras Bulog dan sejenisnya dipatok sebesar Rp.20 ribu per orangnya," sampai Kepala Kemenag.
Setelah ditetapkannya nilai besaran zakat fitrah ini, lanjut H Raihan, silakan masyarakat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang menjadi makanannya sehari-hari.
"Kalau bisa masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar penyalurannya lebih tepat," imbaunya.
Untuk UPZ sendiri, lanjut Raihan, akan dibentuk disetiap Mesjid dan Langgar agar masyarakat lebih mudah menyalurkannya.
"Semoga dengan ketetapan kadar zakat fitrah bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya atas fitrah zakat ini," pungkasnya.
Dimana membayar zakat fitrah merupakan kewajiban kaum muslimin yang memiliki kemampuan, saat tiba bulan ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri