Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kalsel, meringkus dua dari enam pelaku yang menganiaya korban seorang anak di bawah umur hingga mengalami luka tusuk dan robek akibat senjata tajam para pelaku tersebut.
"Untuk pelaku sudah dua orang yang kami ringkus, dan empat orang lagi masih buron namun terus dilakukan pengejaran," kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol setiawan A Malik STK melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin di Batulicin, Senin.
Ia mengatakan, untuk kedua pelaku penganiayaan anak di bawah itu ditangkap di tempat dan hari yang berbeda semua hasil dari penyelidikan anggota di lapangan.
Untuk pelaku yang diringkus pertama kali diketahui bernama Hasanuddin alias Hasan Tato alias Suanang Janggut (38) warga Jalan Ins-Gub Pelita 5 Gang Jambu Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasan Tato diringkus saat berada di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Kota, pada Sabtu tanggal�18 Juni 2016 sekitar jam 23.30 Wita.
Selanjutnya, pelaku kedua yang diringkus jajaran Polsek Batulicin itu diketahui bernama Muhammad Fajrin Amrullah alias Fajrin (18) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku Fajrin diringkus pada Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekitar jam 22.30 Wita di lapangan futsal Tamara Sport Center Jalan Manggis, Batulicin.
"Saat ini kami sedang mengejar empat pelaku lainnya yang diketahui bernama Jumairi alias Utuh (DPO), Jumri alias Ijum (DPO), Imul (DPO), dan Riski (DPO)," ucapnya.
Kanit Reskrim terus mengatakan, kasus ini terus dikembangkan hingga semua pelaku tertangkap karena korban yang diketahui bernama M. Andyan Subakti (17) warga Jalan Antasari Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, telah membuat laporan atas kejadian tersebut.
Korban tidak terima atas perbuatan para pelaku yang mengakibatkan dirinya mengalami luka tusuk dan luka robek pada bagian punggung, luka tusuk pada bagian perut kiri dan luka robek pada bagian pelipis kiri akibat sejata tajam pelaku.
Saat ini kedua pelaku Hasan Tato dan Fajrin telah diamankan di Polsek beserta dua barang bukti senjata tajam jenis pisau belati dan badik yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku yang telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan pada 29 Mei 2016 di Jalan Raya Batulicin dekat terminal Induk Kersik Putih Kab. Tanah Bumbu, itu sudah dilakukan penahanan.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76C Undang undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan jo pasal 55 KUHP.