Batulicin, (Antaranews kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan di Pasar Pagatan di kota setempat.
"Rekontruksi ini kami lakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepihak Kejaksaan setempat," kata Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Bripka Zulhan di Kusan Hilir.
Ia mengatakan, pelaksanaan reka ulang itu dilakukan pada Selasa (14/6) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita di depan Mapolsek Kusan Hilir.
Reka ulang yang dilaksanakan itu untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bernama HR warga Tanah Bumbu.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (22/4) pagi, sekitar pukul10.00 Wita di halaman parkir samping kiri dari bangunan tingkat Pasar Pagatan Jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Pasar Baru.
"HR menjalani reka ulang pembunuhan yang dia lakukan sebanyak 10 adegan," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Untuk diketahui dalam 10 adegan tersebut tersangka HR terlihat mencabut pisau dari balik pinggangnya pada adegan ke tiga.
Sedangkan untuk adegan penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban terlihat pada saat adegan keempat.
"Dari reka ulang kasus terbukti kalau tersangka melakukan pembunuhan terhadap korbannya," tutur pria yang berpangkat Brigadir Kepala itu.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang memiliki nama panggilan HR itu telah melakukan kasus tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain dijerat sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHP.