Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Agenda Safari Ramadan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bersama sejumlah pejabat dimanfaatkan pengurus masjid yang dikunjungi untuk menyampaikan proposal bantuan bagi rehab masjid.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Selasa mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan menampung setiap permohonan yang diajukan pengurus maupun panitia rehab masjid.
"Permohonan perbaikan atau rehab mesjid sedapat mungkin akan kita perhatikan dan beri bantuan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, namun hendaknya pihak pengurus mesjid sudah melengkapi persyaratan yang cukup untuk menerima bantuan" ujar Husairi.
Husairi kembali menjelaskan tentang ketentuan baru dari pemerintah pusat bagi pemberian bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yakni harus berbadan hukum dan memiliki surat keterangan terdaftar di Kesbangpol.
Dijelaskan, ketentuan ini dimaksudkan agar pengelolaan bantuan hibah tepat sasaran dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat.
Kepala Bagian Kesra Setda HSU Jahri menambahkan, agar pengurus masjid mudah mendapatkan status badan hukum hendaknya tidak berbentuk yayasan.
"Kalau dalam bentuk yayasan, biaya pembuatan sertfikat badan hukumnya lebih mahal dan bantuan dari Pemda juga baru bisa dicairkan tahun keempat setelah proposal disampaikan," terangnya.
Pengurus mesjid disarankan membentuk kelembagaan atau badan pengelola mesjid untuk bisa menerima bantuan hibah agar lebih murah dalam pembuatan akta notarisnya dan lebih cepat bantuan dari Pemda di cairkan, yakni hanya satu tahun.
"Namun bantuan hibah tidak bisa tidak bisa diberikan setiap tahun, namun harus berselang tahun untuk memberikan kesempatan pada pengelola mesjid dan lembaga kemasyarakatan lain mendapatkan bantuan," katanya.