Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Agenda Safari Ramadan Wakil Bupati Hulu
Sungai Utara Kalimantan Selatan bersama sejumlah pejabat dimanfaatkan
pengurus masjid yang dikunjungi untuk menyampaikan proposal bantuan bagi
rehab masjid.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi
di Amuntai, Selasa mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan menampung setiap permohonan yang
diajukan pengurus maupun panitia rehab masjid.
"Permohonan
perbaikan atau rehab mesjid sedapat mungkin akan kita perhatikan dan
beri bantuan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, namun hendaknya
pihak pengurus mesjid sudah melengkapi persyaratan yang cukup untuk
menerima bantuan" ujar Husairi.
Husairi kembali menjelaskan
tentang ketentuan baru dari pemerintah pusat bagi pemberian bantuan dana
hibah untuk rumah ibadah dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yakni
harus berbadan hukum dan memiliki surat keterangan terdaftar di
Kesbangpol.
Dijelaskan, ketentuan ini dimaksudkan agar
pengelolaan bantuan hibah tepat sasaran dan bermanfaat secara maksimal
bagi masyarakat.
Kepala Bagian Kesra Setda HSU Jahri menambahkan,
agar pengurus masjid mudah mendapatkan status badan hukum hendaknya
tidak berbentuk yayasan.
"Kalau dalam bentuk yayasan, biaya
pembuatan sertfikat badan hukumnya lebih mahal dan bantuan dari Pemda
juga baru bisa dicairkan tahun keempat setelah proposal disampaikan,"
terangnya.
Pengurus mesjid disarankan membentuk kelembagaan atau
badan pengelola mesjid untuk bisa menerima bantuan hibah agar lebih
murah dalam pembuatan akta notarisnya dan lebih cepat bantuan dari Pemda
di cairkan, yakni hanya satu tahun.
"Namun bantuan hibah tidak
bisa tidak bisa diberikan setiap tahun, namun harus berselang tahun
untuk memberikan kesempatan pada pengelola mesjid dan lembaga
kemasyarakatan lain mendapatkan bantuan," katanya.
Manfaatkan Safari Pejabat Bagi Bantuan Rehab Masjid
Rabu, 15 Juni 2016 9:28 WIB
Permohonan perbaikan atau rehab mesjid sedapat mungkin akan kita perhatikan dan beri bantuan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, namun hendaknya pihak pengurus mesjid sudah melengkapi persyaratan yang cukup untuk menerima bantuan