Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan meluncurkan secara resmi layanan cepat kepengurusan surat kependudukan lewat aplikasi "Parak Acil Online" dan "Bakujuk".
"Ini sebagai inovasi Pemkot Banjarmasin mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor saat meluncurkan aplikasi itu di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, aplikasi "Parak Acil Online" dari singkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Online dan "Bakujuk" dari singkatan Bakuliling (Keliling) Dokumen Administrasi Kependudukan Langsung Unjuk (serahkan).
Ini merupakan inovasi yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin pada tahun 2023.
"Intinya dengan hadirnya aplikasi ini pengurusan pembuatan KTP Elektronik, Kartu Identisas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian serta Perpindahan Penduduk, jadi mudah dan cepat, langsung diserahkan," ujarnya.
Meski ada aplikasi ini, ungkap Arifin, bagi masyarakat yang tidak paham, tetap diberikan pelayanan manual.
"Atau terjadi gangguan sistem, jadi bisa manual, masyarakat datang ke kantor Disdukcapil, juga diberi pelayanan mudah dan cepat," tuturnya.
Aplikasi ini dibuat, terang dia, sebagai mensinergikan kecanggihan dunia maya saat ini, hingga dari "genggaman" atau handphone dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut.
"Sambil santai di rumah, kapan aja, bisa, bahkan langsung diserahkan setelah selesai," ujarnya.
Menurut Arifin, dua aplikasi berbasis daring tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Banjarmasin sembari sosialisasi yang terus dilakukan Disdukcapil Kota Banjarmasin.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Yusna Irawan menambahkan, setelah beberapa kali melakukan diskusi dengan pihak Kementerian dan beberapa jajaran, akhirnya aplikasi tersebut bisa dioperasionalkan di Banjarmasin.
"Di awal memang sistem ini tidak bisa berjalan, namun kita ubah pola dan bisa berjalan sekarang," ucapnya.
Yusna menyampaikan, akan menyediakan beberapa akun pembantu pembuatan data kependudukan yang bekerjasama dengan lembaga pembuat tersebut.
"Seperti orang tua yang tidak memiliki handphone atau tidak memiliki kemampuan teknologi, kita buka akun kerjasama seperti lembaga rumah sakit, TK PAUD, Posyandu dan sebagainya," ujarnya.
"Sedangkan masyarakat yang tidak mengerti di kelurahan, silakan datang saja langsung ke kelurahan. Itu petugas UPTD Disdukcapil akan membantu melalui handphone disediakan dan mengarahkan. Jadi tidak ada alasan warga tidak bisa menggunakan ini," demikian kata Yusna.