Pemkot Banjarbaru raih opini WTP ke-8 dari BPK RI
Rabu, 10 Mei 2023 17:13 WIB
Dikatakan Aditya, pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan sehingga laporan keuangan pemkot secara keseluruhan memenuhi ketentuan.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi mengatakan, penilaian atas LKPD hingga diberikan opini WTP dilakukan profesional sesuai standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.
"Opini WTP diberikan kepada pemkot Banjarbaru atas kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan hasilnya menjadi motivasi memperbaiki penyusunan laporan dan pengelolaan keuangan.
"Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen diterima," katanya.