Rantau (ANTARA) - Kapolsek Candi Laras Utara, Polres Tapin IPDA Ketut Sedemen mengatakan saat ini perkara tongkang yang menghantam puluhan rumah warga di Desa Kaladan ditangani pihak Polairud Polda Kalimantan Selatan.
"Penegakan hukum ditangani pihak Polairud Polda Kalsel," ujarnya, Minggu.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (22/4) lalu. Terbaru, ada 35 rumah hingga 21 perahu motor kecil yang hancur akibat dihantam tongkang tersebut.
Pemeriksaan pihak kepolisan setempat, ia menyatakan bahwa dua buah tongkang yang sandar di dekat pemukiman warga di pinggiran anak Sungai Barito ini terbawa angin dan menyerempet ke sejumlah rumah.
"Akibat dari angin kencang ini, pohon rumbia sebagai tambat tercabut," ujarnya.
Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
"Anggota saat ini melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ketut.
Terlihat di lokasi, saat ini anggota Polairud Polda Kalsel tengah melakukan penyidikan terkait perkara tongkang tersebut.
Keterangan lain dari Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh, kata dia, tongkang tersebut sandar dan ditinggalkan oleh tugboat.
"Ke depan harapan kami ini, jangan sampai tongkang ditinggal tugboat. Agar tak ada lagi kejadian serupa," ujarnya.
Menjelang akhir Ramadhan lalu, peristiwa serupa juga pernah terjadi, namun hanya menghantam pelabuhan feri yang menghubungkan desa dengan akses utama ke jalan nasional.