Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD HSS, juga bersyukur atas pandangan semua fraksi yang pada dasarnya mendukung, walaupun dengan adanya beberapa saran," kata Sekretaris Daerah, H Muhammad Noor, di Kandangan, Senin (17/4).
Dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (20/4/2023), M Noor menjelaskan, beberapa fraksi menginginkan agar raperda ini bisa meningkatkan kinerja di bidang kesehatan, terutama untuk menyelesaikan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan kesehatan.
Dari beberapa saran, masukan dan pernyataan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD HSS, akan pihaknya perhatikan dan pada tahap selanjutnya akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Wabup HSS sampaikan tanggapan eksekutif raperda pemberian insentif
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H Kartoyo, ada empat fraksi di DPRD melalui perwakilan juru bicara membacakan pandangan umum terhadap raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tingkatan rapat berikutnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi dengan baik dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diiringi harapan raperda tersebut dapat mendukung peningkatan SDM dalam bidang kesehatan.
Kemudian, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan sepakat dan mengapresiasi raperda untuk dibahas lebih lanjut, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kesehatan warga negara salah satu modal utama bagi suatu negara, agar dapat melaksanakan pembangunan.
Dilanjutkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyambut baik diajukan raperda tersebut, karena sangatlah penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab ajukan raperda untuk kemudahan investasi di HSS
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa urusan pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib, juga dengan ada raperda maka semua masalah tentang pelayanan kesehatan bisa teratasi dengan baik.
Terakhir, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), juga menyampaikan apresiasi dengan diajukannya raperda ini dan berharap raperda ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Serta nantinya, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.