Marabahan,(Antaranews Kalsel) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimanatan Selatan Unan Pribadi mengatakan, implementasi pendidikan inklusif merupakan inovasi pemenuhan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat.
“Mereka memiliki hak yang sama dengan yang lain untuk hidup layak dalam pendidikan maupun fasilitasi hidupnya,†ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Unan Pribadi, di Marabahan, Rabu (25/5).
Menurut dia, di Indonesia,pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi rakyat, sehingga pendidikan dituntut agar merata dan adil.
Diutarkannya, implementasi pendidikan inklusif yang belum mendapatkan tanggapan serius dari seluruh lapisan masyarakat, maka diperlukan sosialisasi agar dapat memberikan kejelasan betapa pentingnya pendidikan inklusif.
Inti, jelas dia, dari pendidikan inklusif adalah, hak asasi manusia atas pendidikan, dan semua anak mempunyai hak yang sama untuk menerima pendidikan, tanpa adanya diskriminasi.
Diskriminasi yang dimaksud itu, sebut dia, seperti kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lainya.
Tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusif tersebut, terang dia, adalah oleh anak, oleh guru, oleh orangtua dan oleh masyarakat.
Terpisah, Bupati Batola Hasanuddin Murad melalui Asistem Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Batola M Anthony menegaskan, Pemkab Batola terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak sosial masyarakat.
Hak sosial masyarakat tersebut, ujarnya, berupa jaminan pelayanan, kesempatan dan perlindungan, guna meningkatkan martabat masyarakat agar semakin baik.
Dia berharapkan, sosialisasi pendidikan inklusif dapat menjadi referensi pelengkap bagi pencapaian segala upaya, dan usaha Pemkab Batola dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Khususnya dalam rangka menegakan dan mengedapankan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat di seluruh Bumi Ije Jela,†demikian tegasnya.