Banjarmasin (ANTARA) - Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika atau "Narkoba" di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) siap untuk uji publik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias menyatakan itu, usai memimpin rapat Pansus Raperda tersebut bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi terkait di Banjarmasin, Selasa siang.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan 608,63 gram sabu-sabu sitaan 14 pengedar
Pansus II DPRD Kalsel membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang merupakan inisiatif Dewan Provinsi tersebut atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Ketua Pansus II yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalsel menyatakan, pembahasan Raperda terkait Narkoba tersebut sudah hampir selesai atau mencapai sekitar 70 persen, dan tinggal tahapan uji publik.
Ia menambahkan, Pansus II dalam waktu segera menggelar uji publik Raperda Narkoba tersebut dengan mengundang akademisi ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel).
Selain itu, pimpinan beberapa pondok pesantren (Ponpes), perwakilan mahasiswa ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang pelaksanaan uji publik tersebut insya Allah pada Maret ini juga, ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Ibu Amah tersebut.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin humanis fasilitasi tersangka melayat istri
Ia menjelaskan, sebelumnya Pansus II melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana bersama mitra, kaji tiru ke provinsi yang memiliki Perda serupa, yaitu Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Timur (Kaltim), serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penggodokan atau pembahasan Raperda tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, jelasnya seraya berharap keputusan Raperd menjadi Perda sesegera mungkin.
Begitu pula Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Perda tersebut sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.
“Kalau Perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan Pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” tegas Ibu Amah.
Baca juga: Tim Opsnal Res Narkoba amankan pelaku tindak pidana Narkotika