Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Isra Ismail menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
"Warga masyarakat perlu tahu, Perda 24/2008, terlebih bagi penduduk yang sebagian mata pencahariannya mencari ikan," ujar Isra, anggota Komisi III yang juga membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup tersebut melalui telepon seluler, Senin.
Sosialisasi Perda 24/2008 atau sosper tersebut dilakukan alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Banjar atau tepatnya di Desa Pematang Hambawang, Kecamatan Astambul, 25 Maret lalu.
Ketika sosper tersebut, Isra, mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan Inspektorat provinsi setempat, menyatakan turut prihatin atas tercemarnya sungai yang menjadi sumber utama warga setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti menangkap ikan.
Ia berharap, dengan adanya sosper tersebut masyarakat Pantai Hambawang, yang merupakan daerah pertanian dan perikanan, tak ada kerusakan lingkungan.
Selain itu, jangan lagi melakukan penangkapan ikan kecil atau menangkap ikan menggunakan putas/bahan beracun lain dan setrum, karena cara tersebut dapat merusak lingkungan dan mengancam kepunahan sumber daya perikanan.
"Dengan melalui sosper ini, mudah-mudahan nanti masyarakat bisa memahami. Kita harapkan ikan-ikan bisa hidup lestari, sehingga anak cucu kita dapat mengenal ikan lokal seperti 'iwak haruan' (ikan gabus) dan 'papuyu' (sejenis ikan betok) di kemudian hari,” ujar Isra Ismail.
Pada kesempatan sosper tersebut, Pembakal Desa Pematang Hambawang Ibad menjelaskan, sekarang limbah-limbah dari batu bara menyebabkan ikan-ikan lokal di desa mereka hilang, lantaran airnya berubah jadi masam seperti haruan tak ada lagi atau sulit didapatkan.
Kepala Desa (Kades) tersebut berharap, mudah-mudahan ke depan bisa bagaimana caranya permasalahan limbah supaya tidak mengganggu lahan dan perairan mereka, sehingga hasil desanya bagus dan ekosistem ikan bertambah lagi.
Dalam sosper yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, warga Desa Pantai Hambawang juga menyampaikan tentang mulai berkurangnya aktivitas mereka.
Begitu pula warga dari luar melakukan tangkap ikan dengan cara ilegal seperti menyetrum yang berdampak ekosistem ikan juga semakin berkurang, sehingga tak dapat menjadi tumpuan utama warga.