Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mematangkan kesiapan rencana keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemegang hak suara yang tidak dapat memilih di domisili sesuai alamat pada Pemilu 2024.
"Untuk TPS khusus ini memang memerlukan kesiapan khusus pula lantaran melibatkan secara langsung bantuan pemangku kepentingan terkait dimana TPS berada," kata Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi Reya'an di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: KPU Kalsel petakan TPS maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024
Mengawali langkah persiapan TPS khusus itu, KPU Kalsel telah rapat koordinasi dengan pihak terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), panti sosial dan unsur lainnya yang dimungkinkan adanya TPS khusus.
Siswandi mengatakan semua pihak harus memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan TPS khusus di lokasi tertentu tersebut.
"Kami berharap perwujudan TPS khusus ini dapat didukung sepenuhnya dan pihak terkait bisa memahami aturannya agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis," ujar Siswandi.
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu RI tinjau TPS 7 Tanjung Rema Martapura
Khusus bagi warga binaan Pemasyarakatan, Siswandi mengingatkan agar pengelola Lapas atau Rutan bisa mendata pemegang hak suara yang masih menjalani masa pidana dan terpidana yang bebas per 14 Februari 2024.
"Jika dipastikan bebas sebelum 14 Februari 2024 maka tetap didaftarkan sesuai alamat pada KTP elektroniknya agar tidak ganda dengan data pemilih di lokasi khusus," ucap Siswandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali memastikan pihaknya proaktif membantu KPU guna menyukseskan pelaksanaan pemilu di Lapas dan Rutan agar seluruh warga binaan dapat memberikan hak suaranya sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pj Gubernur Kalsel: Seluruh TPS siap laksanakan PSU