Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mendirikan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus pada Pemilu 2024, seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).
"Dari 13 wilayah kabupaten atau kota, hanya Kabupaten Balangan tidak ada TPS lokasi khusus," kata anggota KPU Kalsel Arif Mukhyar di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pemkab HSU minta KPU tingkatkan sosialisasi pencoblosan pemilu
Selain di Lapas, beberapa tempat yang masuk kategori TPS lokasi khusus di antaranya panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana hingga pondok pesantren.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, TPS lokasi khusus diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara.
Pemilih di TPS lokasi khusus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan masuk kategori pemilih pindah TPS yang dimasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, buruh simpan sabu hingga Prabowo tanggapi niat Mahfud mundur Menko Polhukam
"Jadi pemilih di TPS khusus ini didaftarkan atas alamat KTP elektroniknya," jelas Arif.
Sedangkan surat suara pemilih disesuaikan dengan alamat KTP elektronik dan daerah pemilihan (dapil).
Misalnya warga binaan Lapas Banjarbaru asal Kota Banjarmasin maka hanya berhak menggunakan hak pilih pada tiga dari lima surat suara yaitu Pilpres, DPD RI, dan DPR RI.
Baca juga: KPU HST Kalsel serukan KPPS jaga integritas demi keadilan pemilu