Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry melantik Kepala Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang hasil pemilihan antar waktu.
Proses pemilihan kepala desa antar waktu, dilakukan karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan jabatan. Kepala Desa Bamban Utara yang dilantik, Mursidi dengan masa jabatan 2023 - 2028.
Baca juga: Bupati HSS buka Bimtek BPD
"Kepala desa adalah seorang pemimpin di desa dan merupakan pengambil keputusan, sekaligus sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa," kata bupati, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum'at (3/3/2023).
Dijelaskan dia, jabatan kepala desa sesungguhnya sebuah amanah atau kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan sehingga sudah semestinya kepala desa memegang teguh dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: PKK HSS gelar bimtek wujudkan desa sejahtera menuju kemandirian
Pihaknya mengucapkan selamat bertugas serta untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk desanya kepada kepala desa yang dilantik, dan bersama-sama membangun Kabupaten HSS.
Turut hadir dalam pelantikan, Asisten Administrasi Umum, H. Iwan Friady, Kepala BPKPD, H. Nanang FMN, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, Camat Angkinang Sabilarrasad, pengurus TP PKK HSS, serta jajaran terkait.
Bupati HSS lantik Kepala Desa Bamban pengganti antar waktu
Sabtu, 4 Maret 2023 0:00 WIB
Kepala desa adalah seorang pemimpin di desa dan merupakan pengambil keputusan, sekaligus sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa,