Amuntai (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Moch. Isharyadi F mengapresiasi Kapolsek Babirik Ipda Rahmani yang berhasil merampungkan pembangunan Mushola Ar Rahman di lingkungan Polsek Babirik, bahkan sampai rela merogoh kocek sendiri untuk penyelesaian pembangunannya.
"Mushola dibangun atas sumbangan pemikiran, tenaga bahkan harta pribadi untuk penyelesaiannya," ujar Isharyadi di Babirik, Rabu.
Isharyadi mengatakan, Kapolsek Babirik Ipda Rahmani meninggalkan kenangan yang indah dan bermanfaat bagi masyarakat Babirik di akhir masa jabatannya sebagai Kapolsek Babirik, karena sebentar lagi dimutasikan ke lingkungan Polda Kalimantan Selatan
Kapolres berpesan, Mushola Ar Rahman dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota kepolisian dan masyarakat agar bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kegiatan ibadah, keagamaan maupun kemasyarakatan
Ipda Rahmani menyampaikan latar belakang dan motivasi yang mendorongnya untuk membangun mushola di lingkungan tempat kerjanya karena dirinya terinspirasi oleh pesan Kapolres HSU.saat pelantikan dirinya sebagai Kapolsek Babirik
"Salah satu yang memotivasi saya adalah pesan dari Bapak Kapolres agar di mana pun kita bertugas dapat membawa perubahan dan meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Rahmani.
Ipda Rahmani tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Kapolres HSU, jajaran Polsek Babirik, alim ulama, tokoh masyarakat dan warga Babirik yang telah membantu pembangunan mushola.
Ia juga berterima atas peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tanpa peran serta masyarakat, maka Polsek Babirik tentu tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Meski dibangun di kawasan Polsek Babirik, namun keberadaan mushola terbuka untuk umum. Ipda Rahmani berharap keberadaan mushola bisa lebih mendekatkan petugas kepolisian di sektor Babirik khususnya dengan masyarakat.
Kapolsek Babirik pakai dana pribadi bangun mushola
Rabu, 22 Februari 2023 16:50 WIB
Mushola dibangun atas sumbangan pemikiran, tenaga bahkan harta pribadi untuk penyelesaiannya,