Amuntai (ANTARA) - Jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Rekonsiliasi Keuangan, pendapatan dan aset dibawah bimbingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.
Sebagaimana dirilis Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian di Amuntai, Senin, rekonsiliasi bertujuan mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel sesuai standar tentang pendapatan dan aset atas realisasi 2022.
Penjabat (Pj) Bupati HSU, R Suria Fadliansyah instruksikan pejabat SKPD melakukan rekonsiliasi dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
"Di bawah bimbingan dari rekan-rekan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Pj Bupati R Suria.
Suria mengatakan, Pemkab HSU saat ini masih dalam proses atau tahapan penyusunan laporan keuangan SKPD Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengguna anggaran menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala BPKAD HSU, Rahman Heriadi mengatakan, sebanyak 181 peserta dari masing-masing SKPD di membahas pendapatan dan aset atas realisasi tahun anggaran 2022 dalam penyusunan LKPD.di Ballroom Grand Dafam, Banjarbaru, Sabtu (4/2).
"Tahapan rekonsiliasi sendiri mempunyai makna yang sangat penting dalam rangka meningkatkan keandalan dan keakuratan saldo akun yang disajikan pada LKPD," terang Rahman.
Hasil yang diharapkan pada kegiatan ini agar rekonsiliasi sebagai salah satu materi penting dalam penyusunan LKPD dapat diselesaikan dan tersedia tepat waktu sebagaimana mestinya.
Rahman menyampaikan hingga Senin masih ada sebanyak empat SKPD yang belum menyelesaikan rekon asetnya, dari 52 SKPD yang sudah diterbitkan berita acaranya sebanyak 48 SKPD.
Disampaikan, SKPD yang belum menyampaikan rekon aset yakni, RSUD Pambalah Batung, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dna Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Kita beri kesempatan mereka menyelesaikan rekon aset di target selesai paling lambat Jum'at 10 Februari 2023," kata Rahman
Rahman menegaskan, jajaran Pemkab HSU masih melakukan rekonsiliasi, di mana dari hasil Rekon akan disusun Laporan Keuangan Pemda HSU yang selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kantor perwakilan Kalimantan Selatan.