Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Tengah membebaskan seorang pencuri ponsel dengan penerapan keadilan restoratif berkat perdamaian yang berhasil disepakati antara korban dan pelaku.
"Alhamdulilah kasusnya bisa diselesaikan secara damai sehingga dihentikan dengan persetujuan antarpihak terkait," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Rabu.
Adapun tersangkanya berinisial MR sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian karena telah mencuri ponsel pintar milik korbannya MH dengan lokasi di sebuah hotel di Banjarmasin.
Peristiwa pencurian yang terjadi 22 Desember 2022 itu bermula saat korban lupa menaruh ponselnya ketika mengikuti sebuah acara di hotel.
Kemudian pelaku yang melihat ponsel terletak di meja mengambilnya hingga korban melaporkan kehilangan barangnya tersebut dengan nilai kerugian Rp2.500.000 ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Setelah serangkaian mediasi dan hasil gelar perkara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, akhirnya keadilan restoratif bisa diterapkan.
"Syarat-syarat formil dan materil dalam pelaksanaan keadilan restoratif telah terpenuhi, orang tua tersangka juga hadir untuk minta maaf kepada korban termasuk tokoh masyarakat sebagai saksi atas perdamaiannya," jelas Sabana.
Upaya mengedepankan perdamaian pada kasus-kasus kecil hingga bisa diselesaikan di luar peradilan merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak.
Baca juga: Kejaksaan permudah penyelesaian pidana ringan