Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diberlakukan per 1 Januari 2024 nanti
Seorang penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) Alfathir Badra kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Rabu, mengakui adanya kebijakan pemerintah memadankan NIK-NPWP tersebut.
Kebijakan itu dilakukan karena merupakan sebuah undang undang, dan sudah dicanangkan pemerintah sejak Juni 2022 lalu, kata Badra didampingi sejumlah karyawan DJP dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di sebuah cafe di bilangan Kayu Tangi Banjarmasin.
Menurut penyuluh senior ini, sekarang dalam tahap mengsingkronkan data antara NIK dan NPWP, makanya semua pekerjaan ini sudah dikerjasamakan dengan instansi lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
JP berharap masyarakat segera melakukan pemadanan secara mandiri,melalui saluran yang sudah disediakan seperti melalui online kantor pajak, atau layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.
"Agar semua tahapan ini berlangsung sukses maka DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal itu, makanya diharapkan kepada media massa ikut menyosialisasikan pula," tambahnya sambil tersenyum.
Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini maka masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.
"Sekarang kan bila melakukan berbagai urusan selalu diminta dua nomor, nomor NIK dan NPWP, nanti kan cukup satu NIK saja lagi, berarti kemana mana tak lagi dua kartu tetapi hanya cukup KTP," demikian Alfadhir Badra.