Ketua Pansus X Windi Novianto di Banjarbaru, Jumat mengatakan, sinkronisasi raperda dengan UU itu tergambar dari Diskusi Kelompok Terpumpun digelar Kemenparekraf akhir November lalu.
"Hasil diskusi kelompok terpumpun dinyatakan sinkron bisa disebutkan draf Raperda Ekraf yang digodok, telah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi atau undang-undang," ujar politisi muda PDIP itu.
Menurut Windi yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru tema diskusi kelompok terpumpun yakni Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah Bidang Ekraf digelar oleh Kemenparekraf RI.
Dijelaskan, meski pun sudah sinkron dan sesuai UU, Kemenparekraf RI memberikan masukan diantaranya sejumlah bagian konsideran dihapus serta terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dihapus.
"Pendirian BLUD Ekraf tercantum dalam UU Ekraf tetapi di raperda kita hapus, karena melihat kondisi dan realita di Banjarbaru hanya rumah sakit dan puskesmas namun BLUD pelayanan pasar belum," ucapnya.
Dikatakan, masukan Kemenparekraf RI lainnya yakni sanksi administratif yang tertuang di dalam raperda bisa dihapus dengan tujuan agar tidak membebani pelaku Ekraf di ibukota Provinsi Kalsel itu.
Ditambahkan, hasil sinkronisasi dari Kemenparekraf RI akan dibahas oleh Pansus X bersama Disporabudpar Banjarbaru untuk penyempurnaan atas saran dan masukan yang telah diberikan Kemenparekraf RI.
"Pembahasan Raperda Ekraf sudah memasuki finalisasi bulan Desember ini dan segera disahkan jika semua sudah melalui tahapan dan proses yang berlaku di DPRD Banjarbaru, demikian Windi.
Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Sabartua Tampubolon mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2019 adalah payung hukum yang diinisiasi DPR RI dan sama dengan Raperda Ekraf yang diinisiasi DPRD Banjarbaru.
"Kami mengapresiasi langkah DPRD Kota Banjarbaru yang menginisiasi Raperda Ekraf. Semoga raperda yang masih digodok segera diundangkan," ujarnya yang menghadiri diskusi kelompok terpumpun tersebut.