Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo terus menggencarkan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cadangan pangan bagi kelangsungan kehidupan.
Kegiatan mengedukasi tersebut saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, sebagaimana informasi melalui telepon seluler, Senin.
Wakil rakyat yang memiliki latar belakang petani itu menjelaskan tujuan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut agar membangun kesadaran bersama mencegah atau menanggulangi jika sewaktu-waktu terjadi kelangkaan pangan.
“Sebagaimana biasa, kita memberikan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cadangan pangan yang harus dilakukan, selain cadangan pangan yang disediakan pemerintah,” ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Ia menerangkan, cadangan pangan oleh pemerintah terbatas, yakni hanya mencukupi dua puluh persen dari kebutuhan, sehingga masyarakat pun harus pula mempersiapkan cadangan pangannya sendiri.
Di hadapan puluhan peserta Sosper tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu berharap agar apa yang dapatkan pada sosialisasi kali ini mampu menyampaikan lagi kepada orang terdekat khususnya keluarga di rumah.
Sementara itu, Kepala Desa Panggung, Tala Hidayat Noor menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan rakyat ke desa mereka seraya berharap detelah kegiatan tersebut muncul kesadaran di tengah masyarakat menyangkut cadangan pangan.
“Atas nama Desa Panggung kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya beliau bisa menyempatkan waktu berhadir di desanya. Mudah-mudahan masyarakat kita paham dan mengerti sehingga ketika terjadi kelangkaan pangan tidak saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar Imam Suprastowo memperhatikan apa-apa saja aspirasi yang masyarakat/para peserta sosialisasi penyebarluasan Perda bisa dibawa ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) sehingga apa yang diinginkan masyarakat bisa tercapai di kemudian hari.
Sosialisasi Perda 12/2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Kalsel tersebut berlangsung di Desa Panggung (sekitar 60 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pelaihari Tala, 4 November 2022.