Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Hamsyuri berpendapat, perusak lingkungan kelautan, seperti mengambil terumbu karang, harus mendapat tindakan tegas.
Pensiunan pegawai negeri sipil bergelar sarjana hukum tersebut mengemukakan pandapatnya di Banjarmasin, Selasa, sehubungan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang di perairan Kalimantan Selatan oleh nelayan dari Jawa Tengah (Jateng).
Menurut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kalau cuma menangkap ikan di perairan Kalsel, mungkin tidak masalah asalkan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Misalnya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru yang berada di wilayah timur Kalsel, dimana kawasan pantai dan lautnya menyatu dengan Laut Jawa (Laut Indonesia), Laut Sulawesi dan Selat Makassar," ujarnya.
Namun kalau mengambil terumbu karang, baik di perairan Kalsel maupun lainnya di nusantara Indonesia harus mendapat tindakan tegas atau sanksi hukum, lanjut mantan Camat Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru itu.
Karena, menurut wakil rakyat yang mengaku berasal dari keluarga nelayan itu, mengambil terumbu karang, baik secara langsung maupun tidak langsung sama dengan merusak lingkungan kelautan.
"Sementara sumber daya kelautan harus kita jaga bersama kelestariannya agar jangan sampai punah, termasuk terumbu karang yang menjadi tempat kehidupan biota laut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Oleh karena itu wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VI yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut mengapresiasi atas kesigapan aparat kepolisian provinsi setempat yang menahan tiga kapal nelayan asal Jateng.
"Nelayan yang menjarah terumbu karang itu dan menangkap ikan tidak sesuai perizinan harus mendapat tindakan tegas, guna membuat jera yang bersangkutan, serta sebagai peringatan kepada nelayan lain agar tak melakukan hal serupa," demikian Hamsyuri.
Sebelumnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel menangkap tiga kapal penangkap ikan dengan cantrang di perairan Kotabaru dan Tala bersama barang bukti berupa 73 ton ikan berbagai jenis dan terumbu karang.
Ketiga kapal tersebut, ungkap Kapolda Kalsel Brigjend Polisi Agung Budi Maryoto di Banjarmasin Senin (14/3), ditangkap karena menyalahi aturan dan ketentuan izin tangkap, yang seharusnya hanya di perairan Jawa, namun kenyataannya sampai ke Kalsel.
"Kesalahan terbesar, saat menangkap ikan para nelayan asal Jawa Tengah tersebut menggunakan cantrang, yang dilarang berdasarkan perundang-undangan," ujar jenderal polisi bintang satu itu kepada pers..
Ke tiga kapal tersebut, ditangkap aparat Polair di lokasi perairan berbeda, dua kapal yaitu KM Karya Sakti dan KM Soyo Barokah, ditangkap di perairan Mata Sirih Kotabaru,dan KM Puji Manunggal, ditangkap di daerah Asam-Asam Tala.
"Ke tiga kapal yang ditangkap pada Minggu siang (13/3) tersebut, melanggar larangan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor tahun 2015," demikian Agung.
