Amuntai (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan menunjuk Plt Sekda Hulu Sungai Utara Zakly Asswan untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati HSU menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi yang berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.
Husairi Abdi di Amuntai, Senin (10/10/22) membenarkan penunjukan Zakly Aswan sebagai Plh Bupati HSU dan berharap Zakly melaksanakan tugas dengan baik.
"Semoga dengan penunjukan plh bupati roda pembangunan di HSU tetap berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya
Husairi mengatakan, jabatan plh bupati HSU memang hanya sementara menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan menunjuk Plt Bupati HSU selanjutnya
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menunjuk Zakly Asswan untuk menjadi Plh Bupati HSU sekaligus Pejabat Sekdakab HSU demi mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan Surat bernomor 121/1716/PEM tanggal 7 Oktober 2022.
Penunjukan Zakly juga berdasar Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005.