Banjarmasin (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berkomitmen memproses cepat penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan waktu maksimal satu hari lima jam sudah bisa diterima ahli waris.
"Kecepatan penyelesaian santunan menjadi komitmen kami sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan yang termasuk jaminan Jasa Raharja," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan di Banjarmasin, Rabu.
Ditegaskan dia, sepanjang syarat administrasi terpenuhi dan lengkap maka penyaluran santunan Rp50 juta bagi korban meninggal dunia bisa diproses hari itu juga, bahkan pada hari libur sekalipun.
Bob menyebut penanganan korban terutama bagi yang luka-luka untuk secepatnya mendapatkan perawatan medis terbaik di fasilitas kesehatan terdekat juga menjadi atensi.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 43 rumah sakit di seluruh penjuru Kalimantan Selatan guna menunjang jaminan korban luka-luka untuk segera ditangani, dengan maksimal biaya perawatan Rp20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Sebagai wujud mendukung program santunan yang digulirkan pemerintah, Bob mengajak masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Bob memastikan pula sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas terus dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan Polres jajaran serta unsur terkait untuk menekan angka kecelakaan yang cenderung meningkat.
Sepanjang periode Januari hingga September 2022, Jasa Raharja Kalsel telah menyalurkan santunan sebesar Rp20.838.906.484 dengan korban meninggal dunia 271 orang dan luka-luka 365 orang.
Terjadi peningkatan klaim santunan tahun ini dibandingkan pada 2021 yang hanya Rp17.382.257.976 dengan korban meninggal dunia 239 orang dan luka-luka 240 orang.
Jasa Raharja Kalsel proses santunan satu hari lima jam
Rabu, 5 Oktober 2022 14:07 WIB
Kecepatan penyelesaian santunan menjadi komitmen kami sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan yang termasuk jaminan Jasa Raharja,