Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap dua orang pelaku pengedar sabu-sabu yang sering beraksi di Perairan Muara Satui di kota setempat.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di Perairan Muara Satui sering terjadi transaksi narkoba kemudian kami selidiki ternyata benar adanya," ucap Kasat Polair Polres Tanah Bumbu AKP Parman di Tanah Bumbu, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu terjadi pada Senin (29/2) sore, sekitar pukul 16.30 Wita di mana anggota Satpolair menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut agar pelaku ke luar.
Tidak beberapa lama dua orang pelaku menghampiri polisi yang menyamar dan melakukan transaksi sabu-sabu di dekat Pelabuhan Darmais Satui Timur. Saat barang haram itu ada di tangan pelaku langsung saja dilakukan penangkapan.
Untuk kedua pelaku yang diringkus beserta barang bukti satu paket sabu-sabu itu diketahui bernama AK (29) warga Desa Satui Barat Rt. 4 Kec. Satui.
Sedangkan pelaku lainnya diketahui bernama RH (28) satu kampung dengan AK. Mereka berdua tertangkap tangan mengedarkan barang tersebut.
"Setelah kami temukan barang bukti dengan terpaksa kedua pelaku langsung kami giring ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kasus ini terus kami kembangkan guna mengetahui dari mana kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu-sabu tersebut," ujarnya.