Banjarbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto, Jumat mengatakan, penetapan dua tersangka setelah ekspose (gelar perkara) dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kejaksaan RI.
"Setelah ekspose dan supervisi itu, maka tanggal 4 Agustus 2022 tim penyidik Kejari Banjarbaru dipandang memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka," tulis kajari dalam siaran persnya.
Ditekankan, atas dasar dua hal itu, Kajari Banjarbaru, Jumat 5 Agustus 2022 mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022.
"Tersangka yang ditetapkan itu masing-masing berinisial DI dan ATW," tulis kajari dalam siaran pers dan diketahui keduanya merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru periode 2018-2022.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Nala Arjuntho, seiring penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI itu, penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
"Dua tersangka dikenakan pasal pasal 2 jo pasal 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo 55 KUHP. Sedangkan untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan BPKP," kata Nala.
Diketahui, dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru yang diserahkan kepada pengurus KONI Banjarbaru periode 2018-2022 sebesar Rp6,7 miliar yang dalam perkembangan penyidikan kejari diduga dikorupsi.
Penyelidikan dilakukan sejak tiga tahun lalu dan sempat berganti dua kajari sebelum akhirnya di masa Kajari Hadiyanto ditetapkan dua tersangka yang dinilai merugikan keuangan negara.