Pembangunan Hotel eks Hotel Barito Banjarmasin harus segera dihentikan karena masih ada beberapa perkara yang masih diselesaikan proses hukum di lahan eks Hotel Barito tersebut
Penasehat Hukum Pemilik Asal Hotel eks Barito, Toenir Samidi SH di Banjarmasin, Kamis (11/8) mengatakan, penghentian terhadap pembangunan eks Hotel Barito mesti dilakukan karena masih banyak perkara hukum didalamnya yang belum diselesaikan.
Hal tersebut ia ungkapkan karena masih banyak proses hukum yang saat ini masih menunggu hasil putusan dari lembaga hukum seperti putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga Surabaya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, dengan masih ada beberapa proses hukum terhadap eks Hotel Barito itu semestinya eks hotel tersebut masuk dalam status Qo dan tidak boleh ada pengerjaan apapun didala lahan tersebut.
Saya harapkan kepada pihak terkait agar bisa menghentikan sementara pengerjaan didalam eks Hotel Barito tersebut karena itu masih ada beberapa proses hukum yang mesti diselesaikan dan status eks hotel tersebut menjadi status Qo," ucapnya.
Proses hukum saat ini yang ada didalam eks Hotel Barito tersebut diantaranya berupa, masih adanya bebarap gugatan perdata yang harus diselesaikan dan saat ini sedang beracara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Selain itu juga, masih adanya gugatan yang saat ini masuk dan sedang menunggu putusan kasasi dari pihak Mahkamah Agung terkait seputaran lelang dan lain sebagainya.
Bukan itu saja, masalah pembagian honor untuka para nasabah dan karyawan di eks Hotel Barito tersebut terkesan tak seimbang yang diduga dilakukan oleh pihak kurator dengan jumlah hasil dari pelelangan Hotel Barito tersebut.
Untuk itu sekali lagi ia menuturkan agar pembangunan di lahan eks Hotel Barito tersebut secepatnya harus segera dihentikan sementara sampai semua kasus atau perkara yang berproses terkait hotel tersebut selesai.
"Jangan dijalan atau diteruskan pembangunan dilahan eks Hotel Barito itu, karena masih banyak proses hukum yang belum selesai, namun apabila sudah selesai semuanya dan status eks hotel tersebut jelas silahkan dilanjutkan pengerjaannya oleh pemenang lelang atas hotel tersebut," ungkapnya kepada wartawan. gun