Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kotabaru merumuskan peraturan daerah perkebunan yang berkelanjutan yang tidak merusak, tidak mengubah, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaidah- kaidah alamiah.
"Ini akan menjadi dasar legalitas bagi pemerintah daerah, dalam menyelengarakan perkebunan sesui UU No 39 tahun 2014 tentang sistem perkebunan, dan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian," kata Suji Hendra.
Dikatakan, penjelasan umun UU No 39 tahun 2014 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Ia berharap kepada masyarakat serta pelaku usaha perkebunan agar berupaya mengelola sumber daya alam secara maksimal.
"Bagaimana cara mengolah perkebunan namun tidak merusak lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, terbitnya peraturan ini dipandang perlu sebagai upaya dalam penyelenggaraan perkebunan yang berkelanjutan dan berperspektif lingkungan hidup.