Barabai (ANTARA) - Sebanyak dua terduga pelaku arisan bodong telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin.
Kedua orang tersangka tersebut ialah berinisial MR (26) dengan sang suami IH (30) warga Kecamatan Barabai.
"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kapolres AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini.
Sebelumnya pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut, sambil nunggu rekening koran dari bank, pelapor maupun terlapor yang nanti disinkronkan. "Aset-asetnya pun akan kami telusuri," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada para korban arisan itu yang masih belum melapor agar sesegera nya melaporkan diri ke Mapolres HST. "Diharapkan para korban untuk saling berhubungan dan melaporkan diri, bahwa kehadirannya sangat ditunggu dan diperlukan oleh penyidik," terangnya.
Menurut pemeriksaan sementara petugas, uang arisan tersebut diakui terduga pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Saat ini belum mencapai miliaran, karena belum semua korban melapor," tambahnya.
Diterangkannya, dari 10 orang korban yang baru melapor, kerugian sudah mencapai Rp369 juta. "Kami juga terus menunggu laporan korban lainnya, karena dari keterangan para korban nilainya mencapai miliaran," terangnya.
Menurutnya, kedua orang tersebut dapat dijerat Pasal penggelapan dan atau penipuan yakni pasal 378 dan 372 KUHP.
Sebelumnya, puluhan korban yang merasa tertipu arisan bodong sempat hendak melakukan demo ke rumah sang bandar MR (26) di rumah yang ditempati pelaku, Minggu (12/6).
Rupanya, niat hendak demo tersebut tercium oleh jajaran kepolisian, hingga seluruh korban arisan itu digiring menuju Polres HST, serta diarahkan membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) perihal kasus tersebut.
Korban arisan itu ternyata tak hanya dari Kabupaten HST saja, melainkan juga dari Palangkaraya, Kapuas hingga beberapa daerah lain di Kabupaten-kabupaten tetangga. Setidaknya ada 35 orang terdata sebagai pelapor yang menjadi korban arisan itu dan masih terus dihimpun.
Salah seorang korban, Eka Damayanti saat ditemui mengungkapkan, niat pihaknya beramai-ramai mendatangi rumah bandar perempuan itu untuk meminta kepastian kapan uang yang mereka setorkan dikembalikan.
Menurutnya, sejak tahun 2019 dirinya bergabung dengan arisan itu. Tak ada kecurigaan awalnya, karena arisan nya berjalan lancar, hingga menaruh kepercayaan untuk terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
"Setelah habis arisan nya kami sambung lagi, mulanya dari Rp2 juta, Rp5 juta, sampai ini Rp20 juta secara bertahap," terangnya.
Kepercayaan itu pun mulai menyurut pada awal tahun 2022. Pemicu nya menurut Eka dari update jual beli arisan dari terduga. "Arisan Rp10 juta dijual Rp7 juta, alasan kepepet lagi perlu uang," tambahnya.
Lebih lanjut, jual beli itu terus berlangsung berulang-ulang. Para member pun sempat merasa gelisah. "Dalam hati kecil saya, kenapa bandar ini suka menjual beli arisan terus, dan siapa juga yang mau membeli, sudah ada dugaan ini rekayasa nya saja," ceritanya.
Kendati demikian, dirinya tetap konsisten bayar. Sempat pula, beberapa kali Eka mempertanyakan keterlambatan kocok arisan dan menuai kritikan dari member lain karena terus mempertanyakan nya.
Akhirnya, pada hari Kamis (9/6) ada yang menginformasikan kepada Eka, bahwa sang bandar ini lagi terlilit utang, hingga terjadi kepanikan diantara para anggota arisan lainnya.
"Akhirnya kecurigaan ini benar, bandar ternyata terlilit utang dan tak bisa lagi membayar dan tidak bisa lagi melanjutkan arisan saya yang Rp20 juta dan Rp10 juta, karena ikut di beberapa tanggal yang berbeda," jelas Eka.
Informasi Eka, uang arisan tadi mulai tidak bisa cair pada Minggu (5/6) dan ia disuruh datang ke rumahnya bandar.
Ternyata, dugaannya banyak yang terlilit melalui jual beli arisan itu. Lebih dari itu, sang suami pun juga diduga terlibat dalam pengelolaan arisan tersebut.
"Sebelum tanggal itu, mobil, emas di lengan kiri dan kanan, serta sertifikat tanah masih ada. Setelah ditanyakan para korban, tidak ada lagi dengan alasan sudah diambil korban lain. Akan tetapi kami curiga asetnya ini dilarikan," tambahnya.
Ternyata, sang bandar sempat juga menuliskan pada sebuah kertas rincian total sementara nominal jumlah arisan yang dikelola nya sebesar Rp 2.055.100.000.
Lantas, rincian itu pun difoto langsung oleh eka pada hari Jum'at (3/6) dan diarsipkan nya sebagai bukti sang bandar yang masih terlilit.
Disamping itu, Eka dan para korban pun sebelumnya sudah secara baik-baik datang ke rumah sang bandar dan mereka diberikan dua opsi, yakni bandar mau membayar tapi tidak ada jangka waktu pelunasan. "Tak ada kejelasan, ibarat nya ditunggu sampai matikah," terangnya.
Kemudian, bandar juga bersedia dilaporkan ke pihak berwajib, karena memang tidak bisa membayar lagi, karena tidak ada harta.
Eka berharap, Polisi beserta pengadilan dapat mengusut asetnya yang masih ada, serta pelaku dipidana hukuman seberat-beratnya atas perbuatan itu. "Kalau bisa, aset yang ada dapat dibagi rata untuk semua korban," harapnya.
Korban lainnya yaitu Annisa Juita mengaku mengikuti arisan tersebut sejak bulan Januari 2021 lalu dan Dia rutin mentransfer uang senilai Rp3,5 juta per bulan nya.
"Namun, ketika giliran saya kena pada 3 Juni lalu, uang nya justru tak diberikan oleh bandar," katanya.
Polisi tetapkan dua pelaku arisan bodong di HST
Selasa, 14 Juni 2022 11:14 WIB