Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Balangan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRP), Senin, di Aula Kejari Balangan, menandatangani MoU terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) .
Kepala Dinas PUPRP Balangan Rahmadiah mengatakan bantuan penanganan hukum yang diberikan tersebut merupakan pengingat agar para pegawai lebih berhati-hati dalam berkegiatan.
"Melalui MoU ini tentunya kami akan sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, kami juga sangat berharap tidak ada lagi para pegawai yang melanggar aturan undang-undang yang berlaku," kata Rahmadiah di Paringin, Senin.
Sementara Kajari Balangan, La Kanna mengungkapkan pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur, baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.
Selain itu, La Kanna juga meyakinkan bahwa Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.
Dia menambahkan, tujuan lainnya untuk meminimalisasi adanya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan serta memberikan bantuan hukum, jika sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Alhamdulillah kami sepakat untuk saling bekerja sama tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara ini," katanya.
Kejari dan Dinas PUPRP Balangan teken MoU terkait Perdata dan TUN
Senin, 6 Juni 2022 19:53 WIB
Melalui MoU ini tentunya kami akan sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, kami juga sangat berharap tidak ada lagi para pegawai yang melanggar aturan undang-undang yang berlaku