Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan empat unsur pimpinan "tancap gas" melaksanakan tugas-tugas kedewanan usai libur panjang pascalebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pasalnya pada 8-10 Mei 2021 dilaksanakan sosialisasi perda (Sosper) oleh pimpinan/anggota DPRD Kalsel ke kabupaten/kota, ungkap Kasub Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut, Deddy Noriadi melalui WA-nya, Kamis (5/5/22).
"Kemudian pimpinan/anggota dewan tersebut menjalani masa reses untuk menyerap aspirasi/menemui konstituen pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, 11-18 Mei 2022," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menerangkan, sesuai jadwal kegiatan dewan pada 19 Mei 2022 rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah provinsi setempat tahun anggaran 2021.
"Habis rapat paripurna tentang LHP BPK tersebut sesuai jadwal pimpinan/anggota DPRD Kalsel kembali menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) atau Sosper ke kabupaten/kota," tambah Juru Bicara (Jubir) Setwan provinsi itu.
"Libur panjang anggota DPRD Kalsel itu, karena selain liburan Idul Fitri 1443 Hijriah selama dua hari atau 2 dan 3 Mei 2022, juga cuti bersama tanggal 29 dan 30 April 2022 tambah 4 - 6 Mei lalu," tambah Jubir Setwan provinsi tersebut.
Begitu pula Sabtu yang bukan hari kerja dan Ahad tanggal merah sehingga juga menjadikan libur panjang pimpinan/anggota DPRD Kalsel, demikian Deddy Noriadi mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan) provinsi tersebut, Drs H Antung Mas Rozaniansyah.
Baca juga: Ketua Dewan Kalsel ingatkan kebebasan pers bukan sebebas-bebasnya
Baca juga: Bang Dhin : "Stunting bukan kompetisi, tapi kolaborasi"