Kandangan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Nul Albar, menyampaikan pentingnya agar setiap orang bijak dalam menggunakan media sosial dan menaati aturan, serta berpartisipasi dalam pencegahan lebih dini dari pelanggaran yang berakibat sanksi sosial hingga pidana.
Ia mengatakan memang tidak bisa membendung maraknya penggunaan media sosial saat ini, karena hampir 24 jam kebanyakan orang tidak bisa lepas dari penggunaan telepon genggam atau perangkat teknologi informasi (TI) dalam kesehariannya.
"Kita ketahui Indonesia merupakan negara pengguna media sosial Facebook di dunia, menempati urutan keempat setelah Amerika Serikat, Brazil, dan India," katanya, dalam seminar jurnalistik dan fotografi dasar Kejari HSS bersama Mitra Amandit, Jumat (15/4) kemarin.
Baca juga: Seminar jurnalistik Kejari HSS dan Mitra Amandit bina jurnalis muda daerah
Dijelaskan dia, Facebook di Indonesia terbanyak dipakai sekitar 76 juta orang berdasarkan data di tahun 2017 dan bisa dibayangkan perkembangannya hingga saat ini, selain media sosial lainnya, seperti Twitter, Instagram dan Whatapps.
Penggunaan media sosial ini cenderung mengakibatkan risiko berupa pelanggaran, karena menyebarkan berita bohong atau hoax, berita provokatif dengan mencemarkan atau merusak nama baik orang lain, menghujat dan lainnya.
Maka negara hadir untuk mengatur dan melindungi hak-hak warganya dalam aturan perundang-undangan, seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diubah lagi dengan UU Nomor 19 tahun 2016 juga tentang ITE.
"Setiap orang harus berhati-hati dalam memilih informasi, mengakses data, mengubah informasi dan menyebarkannya, perlu konfirmasi kebenarannya, tabayun, jangan langsung disebarkan," katanya.
Baca juga: Buka puasa bersama PT SAM dukung giat jurnalis muda HSS
Menurut dia, penggunaan media sosial akan bermanfaat apabila digunakan dengan bijak seperti untuk kepentingan edukasi, banyak ilmu dan pengetahuan serta jejaring sosial yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan diri, kelompok ataupun usaha.
Beragam tindak pidana karena penggunaan sosial dapat dicegah, juga korban bisa melaporkannya dan tidak diam karena pelanggaran tersebut, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak menimbulkan korban-korban baru di masa mendatang.
"Pelanggaran ITE ini masuk dalam bidang pidana umum, penindakannya dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS yang berwenang untuk itu, jangan ragu apabila menjadi korban, apalagi untuk kaum perempuan jangan sungkan untuk berani berbicara dan berpendapat," katanya.