Sengketa aset daerah senilai Rp3,9 miliar lebih milik PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang terletak di Mu'ui Jalan Loklaga Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan telah terselesaikan melalui mediasi dan bantuan pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang menjadi jalur pipa Instalasi Pengolahan Air unit IKK Haruyan menuju sungai yang menjadi jaringan cabang distribusi kapasitas sedang. "Aset ini memang bermasalah hampir lima tahun, namun melalui mediasi dengan warga dan bantuan Kejari HST akhirnya bisa terselesaikan," kata Plt Direktur PDAM HST, H M Mahyuni, Rabu (6/4).
Ia tidak memungkiri, banyak aset-aset daerah baik PDAM maupun dinas lainnya yang juga bermasalah terutama hibah pembangunan dari berbagai kementerian."ada yang lima sampai sepuluh tahun baru diserahterimakan, sehingga nilainya telah menyusut dan bahkan klw berupa barang ada yang sudah hancur," terangnnya.
"Semoga ke depan, dengan kerjasama dengan pihak kejaksaan ini, kita pemerintah daerah bisa menyelamatkan sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dan bisa diselesaikan," katanya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri HS, Faizal Banu mengatakan, memang sudah menjadi kewajiban kejaksaan memberikan bantuan hukum sebagai pengacara negara jika ada sebuah instansi pemerintahan bermasalah.
"Semoga ke depan, kerjasama, sinergitas atau upaya-upaya lainnya dapat semakin kita tingkatan," kata Faizal.
Terkait sengketa itu, Ia syukur telah selesai, walaupun sebelumnya ada keberatan atau konflik terkait tanah yang menjadi jalur pipa yang digunakan saat ini.
“Namun, dengan mediasi yang cukup, dilakukan secara kekeluargaan dan ditemukan kesepakatan bersama. Akhirnya, berhasil terhindar dari resiko kerugian keuangan Negara sebesar Rp3,9 miliar lebih,” tutupnya saat meninjau langsung ke lokasi sengketa bersama-sama pihak PDAM dan Dinas PUPR HST.